Definisi BPPDN
Perguruan Tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam
mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Dikti) terus berupaya untuk meningkatkan kualifikasi dosen melalui pemberian
beasiswa. Tahun 2011, Dikti mengalokasikan beasiswa pendidikan pascasarjana
(BPPS) untuk dosen sebanyak 6.000 orang. Alokasi tersebut meliputi alokasi
Program Pascasarjana Penyelenggara BPPS dan alokasi Perguruan Tinggi/Kopertis
pemilik dosen.
Tujuan dan Sasaran BPPDN
Tujuan
Mewujudkan visi dan
misi Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui
pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik
magister (S2) maupun doktor (S3), pada program pascasarjana yang dikelola
perguruan tinggi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional Republik
Indonesia
Sasaran
- Meningkatnya kualitas perguruan tinggi melalui pemberian beasiswa bagi dosen (yang sedang) mengikuti pendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang bertanggung-jawab, dan mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.
- Meningkatnya kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga sesuai dengan amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Persyaratan BPPDN
Dosen perguruan tinggi yang ada di lingkungan Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dalam jumlah terbatas (BPPS) disediakan juga
bagi dosen perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama (UIN, IAIN atau
STAIN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bidang studi non-agama.
Yang
dimaksud dengan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional adalah:
- Dosen tetap pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Dosen pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau perguruan tinggi swasta (PNS DPK);
- Dosen tetap pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen tetap dari perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus kelembagaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN); dan
- Dosen tetap perguruan tinggi swasta dengan ketentuan sebagai berikut:
o
Dosen
tetap yang diangkat oleh Ketua Yayasan atau perguruan tinggi swasta di
lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional,
o
Sudah
mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan,
o
Tidak
berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
o
Telah
memiliki Jabatan Akademik Dosen minimal Asisten Ahli yang dibuktikan dengan
usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta
dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah di mana dosen yang
bersangkutan berasal
Dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib
memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar
(sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya sebelum yang
bersangkutan menyelesaikan studinya. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh
tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang
bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.
Bagi calon dosen harus memenuhi:
- Tidak berstatus CPNS/PNS dan tidak memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki minat menjadi dosen
- Lulusan S1 dengan IPK minimal 3,00 atau S2 dengan IPK minimal 3,25 dalam skala 4
- Memiliki skor TOEFL minimal 500 saat dinyatakan diterima sebagai penerima beasiswa
- Memiliki ikatan kerja atau bersedia menjalin ikatan kerja dengan PTP atau PTM
- Bersedia menjalani ikatan kerja selama satu kali masa studi normal plus satu tahun (n + 1).
Pendaftaran BPPDN
Prosedur Pendaftaran BPPS:
- Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan BPPS 2011 untuk mahasiswa;
- Secara aktif mencari informasi tentang Program Pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara yang dituju untuk kelanjutan studinya, baik melalui internet, kunjungan langsung ke perguruan tinggi yang dituju, surat kabar, atau media lainnya;
- Berkonsultasi dengan pimpinan di tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
- Mendaftar diri sebagai calon penerima BPPS ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bpps;
- Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran. Daftar PPs Penyelenggara (PTN/PTS) dapat dilihat pada buku Pedoman BPPS
- Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
- Menunggu hasil Penetapan Penerima BPPS yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
Jadwal BPPDN
Beasiswa BPPS
Waktu
|
Kegiatan Penyelenggaraan BPPS
|
Februari-Maret
|
Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan menetapkan Alokasi BPPS untuk PPs
Penyelenggara dan PT Pengirim
|
18-31
Maret
|
Sosialisasi
Program BPPS 2011 kepada PPs Penyelenggara dan Perguruan Tinggi Pengirim (PTN
dan Kopertis)
|
1
April-30 Mei
|
Dosen
mendaftar BPPS secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/bpps
|
Sesuai
jadwal
PPs
Tujuan
|
Dosen
mendaftarkan diri pada PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi
persyaratan yang diperlukan
|
Sesuai
jadwal
PPs
Tujuan
|
Calon
Mahasiswa wajib mengikuti proses seleksi akademik atau test masuk PPs
Penyelenggara yang dituju
|
30
Mei-7 Juni
|
PT
Pengirim/Kopertis wajib menetapkan status nama-nama Dosen yang direncanakan
menerima BPPS alokasi PT Pengirim secara online melalui
beasiswa.dikti.go.id/bpps paling lambat 6 hari setelah penutupan pendaftaran.
Apabila sampai batas akhir tidak ditetapkan statusnya, maka alokasi PT
Pengirim/Kopertis tersebut akan dikembalikan ke Dikti untuk dialokasikan
secara nasional.
|
Paling
lambat 21 Juni
|
PPs
Penyelenggara menetapkan status Pelamar BPPS alokasi PPs Penyelenggara dan
alokasi PT Pengirim/Kopertis secara online melalui laman
beasiswa.dikti.go.id/bpps
|
Minggu
Pertama Juli
|
Direktorat
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) melakukan verifikasi terhadap
usulan PPs Penyelenggara (alokasi PPs Penyelenggara dan PT Pengirim)
|
Munggu
Kedua Juli
|
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menetapkan dan menyampaikan hasil
penetapan Penerima BPPS kepada PPs Penyelenggara.
|
Minggu
Ketiga Juli
|
PPs
Penyelenggara menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada penerima BPPS dan
pimpinan PT Pengirim/Kopertis
|
Minggu
Keempat Juli
|
Penandatanganan
Kontrak antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi
Penyelenggara BPPS.
|
Agustus-
Septem
|
Proses
penggantian penerima BPPS yang mengundurkan diri atau tidak dapat mengikuti
pendidikan program pascasarjana pada PPs Penyelenggara
|
Oktober-Novem
|
Monitoring
dan Evaluasi Penyelenggaraan BPPS
|
Definisi BPPLN (Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri)
Program Beasiswa Luar Negeri
diselenggarakan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI berupa
pemberian biaya pendidikan bagi Dosen tetap dari PTN atau PTS di lingkungan
pendidikan tinggi Indonesia untuk mengikuti program pendidikan pascasarjana
(magister dan/atau doktor) di luar negeri. Beasiswa diberikan pada calon yang
berstatus mahasiswa baru selama maksimum 24 bulan untuk program magister dan 36
bulan untuk program doktor.
Tujuan dan Sasaran BLN
Sejalan dengan semakin ketatnya persaingan
dalam era globalisasi ini, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas
dosen menjadi berskala internasional. Sejak tahun 2000-an, pengiriman tenaga
dosen untuk studi lanjut ke luar negeri lebih banyak dilakukan melalui skema
pendanaan bantuan (beasiswa) luar negeri kepada individu atau melalui perguruan
tingginya masing-masing. Jika hanya mengandalkan skema demikian, maka
percepatan peningkatan kualitas dosen berjalan sangan lambat, dan critical mass
dosen berpendidikan kualitas internasional sulit untuk dicapai.
Oleh karena itu, mulai tahun anggaran
2008, melalui pendanaan lewat APBN-Depdiknas, Ditjen Pendidikan Tinggi telah
menyiapkan beasiswa S2/S3 ke luar negeri bagi para dosen tetap perguruan tinggi
Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Jumlah
karyasiswa yang telah diberangkatkan sebesar 1104 orang ke berbagai perguruan
tinggi tersebar di 27 negara. Pada tahun 2009 jumlah karyasiswa yang
diberangkatkan untuk pendidikan S2/S3 di luar negeri berjumlah 590 orang, yang
tersebar di 24 negara. Untuk tahun 2010, jumlah karyasiswa yang diberangkatkan
berjumlah 437 orang, tersebar di 23 negara.
Persyaratan BPPLN
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pelamar BLN adalah sebagai berikut:
- Dosen tetap dari PTN atau PTS;
- Telah mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju (diutamakan yang berasal dari perguruan tinggi negara maju dengan reputasi baik berdasarkan ranking THES dan Webos);
- Telah mempunyai gelar S2 atau yang setara untuk pelamar program S3. Telah mempunyai gelar S1 atau yang setara untuk pelamar program S2;
- Penguasaan bahasa Inggris yang memadai (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0), dan atau bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
- Untuk program S3, telah mempunyai usulan penelitian yang disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju;
- Umur calon tidak lebih dari 50 tahun ketika mendaftar;
- Pelamar yang berstatus suami dan istri dari bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama
Pendaftaran BLN
Prosedur Pendaftaran BLN
- Proses pelamaran dilakukan secara on-line, melalui laman Dikti di http://beasiswa.dikti.go.id;
- Mengisi Form-A dari Ditjen Pendidikan Tinggi;
- Melampirkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) bebas syarat (unconditional) dari PT yang dituju akan lebih diutamakan;
- Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
- Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
- Melampirkan bagi pelamar program S3- usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
- Melampirkan bukti bahwa pelamar adalah dosen tetap;
- Melampirkan surat ijin melamar beasiswa Dikti dari pimpinan PTN, dan pimpinan Kopertis Wilayah bagi dosen PTS;
- Berkas dan kelengkapannya, disertai surat pengantar dari Pimpinan PTN asal, atau dari dikirim secara kolektif ke alamat berikut:
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Tinggi,
Jl. Pintu 1 Senayan, Jl. Jenderal Sudirman Jakarta 10002.
Jadwal BLN
Beasiswa Luar Negeri
Tahap Kegiatan
|
Waktu
|
Batas
waktu terakhir pengiriman berkas lengkap
|
Oktober
2011
|
Proses
Pendataan dan Seleksi Berkas
|
November
2011
|
Proses
Wawancara
|
Desember
2011-Januari 2012
|
Pengumuman
calon yang diterima
|
Maret
2012
|
Persiapan
keberangkatan
|
Mei-Juli
2012
|
Pembekalan
Studi di LN
|
Juni-Juli
2012
|
Keberangkatan
|
Juli-Agustus
2012
|
Note: Informasi ini bersifat sementara, hanya untuk
persiapan diri saja. Tanggal dan tahun jadwal pelaksanaan disesuaikan
Sumber :
Harus di bookmark dulu nih
BalasHapusuntuk yg 2016 ada?
BalasHapus