Senin, 03 Februari 2014

Informasi BPPDN dan BPPLN (Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri dan Luar Negeri)

Definisi BPPDN
Perguruan Tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terus berupaya untuk meningkatkan kualifikasi dosen melalui pemberian beasiswa. Tahun 2011, Dikti mengalokasikan beasiswa pendidikan pascasarjana (BPPS) untuk dosen sebanyak 6.000 orang. Alokasi tersebut meliputi alokasi Program Pascasarjana Penyelenggara BPPS dan alokasi Perguruan Tinggi/Kopertis pemilik dosen.

 

Tujuan dan Sasaran BPPDN 

Tujuan

Mewujudkan visi dan misi Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program pascasarjana yang dikelola perguruan tinggi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia

Sasaran
  • Meningkatnya kualitas perguruan tinggi melalui pemberian beasiswa bagi dosen (yang sedang) mengikuti pendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang bertanggung-jawab, dan mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.
  • Meningkatnya kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga sesuai dengan amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Persyaratan BPPDN
Dosen perguruan tinggi yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dalam jumlah terbatas (BPPS) disediakan juga bagi dosen perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama (UIN, IAIN atau STAIN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bidang studi non-agama.

Yang dimaksud dengan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional adalah:
  • Dosen tetap pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
  • Dosen pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau perguruan tinggi swasta (PNS DPK);
  • Dosen tetap pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen tetap dari perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus kelembagaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN); dan
  • Dosen tetap perguruan tinggi swasta dengan ketentuan sebagai berikut:
o   Dosen tetap yang diangkat oleh Ketua Yayasan atau perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional,
o   Sudah mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan,
o   Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
o   Telah memiliki Jabatan Akademik Dosen minimal Asisten Ahli yang dibuktikan dengan usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah di mana dosen yang bersangkutan berasal
Dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya sebelum yang bersangkutan menyelesaikan studinya. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya.

Bagi calon dosen harus memenuhi:
  • Tidak berstatus CPNS/PNS dan tidak memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki minat menjadi dosen
  • Lulusan S1 dengan IPK minimal 3,00 atau S2 dengan IPK minimal 3,25 dalam skala 4
  • Memiliki skor TOEFL minimal 500 saat dinyatakan diterima sebagai penerima beasiswa
  • Memiliki ikatan kerja atau bersedia menjalin ikatan kerja dengan PTP atau PTM
  • Bersedia menjalani ikatan kerja selama satu kali masa studi normal plus satu tahun (n + 1).

Pendaftaran BPPDN

Prosedur Pendaftaran BPPS:
  • Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan BPPS 2011 untuk mahasiswa;
  • Secara aktif mencari informasi tentang Program Pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara yang dituju untuk kelanjutan studinya, baik melalui internet, kunjungan langsung ke perguruan tinggi yang dituju, surat kabar, atau media lainnya;
  • Berkonsultasi dengan pimpinan di tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
  • Mendaftar diri sebagai calon penerima BPPS ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bpps;
  • Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran. Daftar PPs Penyelenggara (PTN/PTS) dapat dilihat pada buku Pedoman BPPS
  • Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
  • Menunggu hasil Penetapan Penerima BPPS yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;

Jadwal BPPDN

Beasiswa BPPS
Waktu
Kegiatan Penyelenggaraan BPPS
Februari-Maret
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menetapkan Alokasi BPPS untuk PPs Penyelenggara dan PT Pengirim
18-31 Maret
Sosialisasi Program BPPS 2011 kepada PPs Penyelenggara dan Perguruan Tinggi Pengirim (PTN dan Kopertis)
1 April-30 Mei
Dosen mendaftar BPPS secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/bpps
Sesuai jadwal
PPs Tujuan
Dosen mendaftarkan diri pada PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan
Sesuai jadwal
PPs Tujuan
Calon Mahasiswa wajib mengikuti proses seleksi akademik atau test masuk PPs Penyelenggara yang dituju
30 Mei-7 Juni
PT Pengirim/Kopertis wajib menetapkan status nama-nama Dosen yang direncanakan menerima BPPS alokasi PT Pengirim secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/bpps paling lambat 6 hari setelah penutupan pendaftaran. Apabila sampai batas akhir tidak ditetapkan statusnya, maka alokasi PT Pengirim/Kopertis tersebut akan dikembalikan ke Dikti untuk dialokasikan secara nasional.
Paling lambat 21 Juni
PPs Penyelenggara menetapkan status Pelamar BPPS alokasi PPs Penyelenggara dan alokasi PT Pengirim/Kopertis secara online melalui laman beasiswa.dikti.go.id/bpps
Minggu Pertama Juli
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) melakukan verifikasi terhadap usulan PPs Penyelenggara (alokasi PPs Penyelenggara dan PT Pengirim)
Munggu Kedua Juli
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan Penerima BPPS kepada PPs Penyelenggara.
Minggu Ketiga Juli
PPs Penyelenggara menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada penerima BPPS dan pimpinan PT Pengirim/Kopertis
Minggu Keempat Juli
Penandatanganan Kontrak antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara BPPS.
Agustus- Septem
Proses penggantian penerima BPPS yang mengundurkan diri atau tidak dapat mengikuti pendidikan program pascasarjana pada PPs Penyelenggara
Oktober-Novem
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan BPPS


Definisi BPPLN (Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri)

Program Beasiswa Luar Negeri diselenggarakan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan DIKTI berupa pemberian biaya pendidikan bagi Dosen tetap dari PTN atau PTS di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia untuk mengikuti program pendidikan pascasarjana (magister dan/atau doktor) di luar negeri. Beasiswa diberikan pada calon yang berstatus mahasiswa baru selama maksimum 24 bulan untuk program magister dan 36 bulan untuk program doktor.

Tujuan dan Sasaran BLN

Sejalan dengan semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi ini, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dosen menjadi berskala internasional. Sejak tahun 2000-an, pengiriman tenaga dosen untuk studi lanjut ke luar negeri lebih banyak dilakukan melalui skema pendanaan bantuan (beasiswa) luar negeri kepada individu atau melalui perguruan tingginya masing-masing. Jika hanya mengandalkan skema demikian, maka percepatan peningkatan kualitas dosen berjalan sangan lambat, dan critical mass dosen berpendidikan kualitas internasional sulit untuk dicapai.
Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2008, melalui pendanaan lewat APBN-Depdiknas, Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyiapkan beasiswa S2/S3 ke luar negeri bagi para dosen tetap perguruan tinggi Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Jumlah karyasiswa yang telah diberangkatkan sebesar 1104 orang ke berbagai perguruan tinggi tersebar di 27 negara. Pada tahun 2009 jumlah karyasiswa yang diberangkatkan untuk pendidikan S2/S3 di luar negeri berjumlah 590 orang, yang tersebar di 24 negara. Untuk tahun 2010, jumlah karyasiswa yang diberangkatkan berjumlah 437 orang, tersebar di 23 negara.

Persyaratan BPPLN
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar BLN adalah sebagai berikut:
  • Dosen tetap dari PTN atau PTS;
  • Telah mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju (diutamakan yang berasal dari perguruan tinggi negara maju dengan reputasi baik berdasarkan ranking THES dan Webos);
  • Telah mempunyai gelar S2 atau yang setara untuk pelamar program S3. Telah mempunyai gelar S1 atau yang setara untuk pelamar program S2;
  • Penguasaan bahasa Inggris yang memadai (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0), dan atau bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
  • Untuk program S3, telah mempunyai usulan penelitian yang disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju;
  • Umur calon tidak lebih dari 50 tahun ketika mendaftar;
  • Pelamar yang berstatus suami dan istri dari bidang keilmuan yang sama, tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama

Pendaftaran BLN

Prosedur Pendaftaran BLN
  • Proses pelamaran dilakukan secara on-line, melalui laman Dikti di http://beasiswa.dikti.go.id;
  • Mengisi Form-A dari Ditjen Pendidikan Tinggi;
  • Melampirkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) bebas syarat (unconditional) dari PT yang dituju akan lebih diutamakan;
  • Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
  • Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
  • Melampirkan bagi pelamar program S3- usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
  • Melampirkan bukti bahwa pelamar adalah dosen tetap;
  • Melampirkan surat ijin melamar beasiswa Dikti dari pimpinan PTN, dan pimpinan Kopertis Wilayah bagi dosen PTS;
  • Berkas dan kelengkapannya, disertai surat pengantar dari Pimpinan PTN asal, atau dari dikirim secara kolektif ke alamat berikut:

Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Tinggi, 
Jl. Pintu 1 Senayan, Jl. Jenderal Sudirman Jakarta 10002.


Jadwal BLN

Beasiswa Luar Negeri
Tahap Kegiatan
Waktu
Batas waktu terakhir pengiriman berkas lengkap
Oktober 2011
Proses Pendataan dan Seleksi Berkas
November 2011
Proses Wawancara
Desember 2011-Januari 2012
Pengumuman calon yang diterima
Maret 2012
Persiapan keberangkatan
Mei-Juli 2012
Pembekalan Studi di LN
Juni-Juli 2012
Keberangkatan
Juli-Agustus 2012


Note: Informasi ini bersifat sementara, hanya untuk persiapan diri saja. Tanggal dan tahun jadwal pelaksanaan disesuaikan


Sumber :

Selalu Ada Keajaiban

"Dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus." (QS. Yaasiin:61).

"Dan jikalau Kami menghendaki pastilah Kami rubah mereka di tempat mereka berada; maka mereka tidak sanggup berjalan lagi dan tidak (pula) sanggup kembali." (QS. Yasiin:67).

Jalan menuju bahagia, dunia akhirat.
Maha Baik, Maha Cinta, Maha Benar Allah.

Buku lama. Entah milik siapa. Allahu'alam.
Syukran bukunya. Semoga bermanfaat.
Qadarullah wa maa sya'a fa'ala.

 

Yuuk, Memulainya

Segalanya, tanpa terkecuali. Kalau sudah dijalani, akan terasa biasa-biasa saja. Malah luar biasa menyesal, kenapa tidak dari dulu-dulu?? sering kali begitu yak?

Segalanya, tanpa terkecuali. Tidak ada yang sulit, tidak ada yang rumit. Kalau tidak percaya tanya saja pada tokoh-tokoh yang sudah berpengalaman, karena yang tersulit itu pastinya adalah untuk "Memulainya".

Ketika sudah dijalani, ternyata tidak sesulit yang dibayangkan dan tidak pula serumit yang dikira. Jangan lagi tergoda untuk menunda-nunda, jangan. Allah membenci sifat yang suka menunda-nunda. Rasulullah pun tak menyukainya. Insya Allah selalu ada jalan, akan Allah mudahkan. Niatkan tulus, ikhlas menjalaninya, meraihnya Lillahi Ta'ala. Man jadda wajada.


Absolutely Lovely

Which the eyes are not Able to closed, if presented Heady is a dream. Maybe if every night-night is so, then no one wants to wake up from sleep. Absolutely lovely. However, it's all there just a dream world dear. While in fact, you are now there in the real world. Wake up, Realized. Waking up from a dream, and Realize that life is not always beautiful as a dream. It could be more beautiful. Absolutely lovely.

***
Mata mana yang tak mampu tuk berpejam, jika yang disuguhkan adalah mimpi yang memabukkan. Mungkin jikalau setiap malam-malamnya begitu, maka tidak ada seorang pun yang mau bangun dari tidurnya. Benar-benar indah. Namun, itu semua hanyalah dalam dunia mimpi sayang. bagaimanapun, Kenyataannya sekarang engkau berada dalam dunia nyata. Bangun, sadarlah. Bangun dari mimpimu, dan Sadarilah bahwa hidup ini tidak hanya selalu indah seperti dalam mimpi saja. Semuanya bisa jadi lebih-lebih indah. Benar-benar indah.


Engkau, Shaliha

Laksana syurga didunia, pesona perhiasan dunia.
Berbinar indah pancarkan keindahan, kesucian dijiwa.
Terjaga dengan penuh cinta. Sejukmu, menentramkan jiwa.

Jangan Mudah Berprasangka

Kita manusia, memang mudah sekali berkata-kata. Mudah sekali menyangka-nyangka. Mudahnya menduga-duga. Mudahnya kita menganggap orang lain pendosa sedangkan kita berasa sangat mulia, suci dari khilaf, silap, dan dosa-dosa. Mudahnya kita mengkafirkan sesama muslim, sedangkan kita berasa muslim sejati. Mudahnya kita mengatakan "Rugi shalat, rugi puasa, tapi tetap maksiat" padahal yang menentukan dan menerima segala amalan adalah Allah, Allah yang punya hak dalam menilai. Betapa mudahnya kita memvonis orang lain kan bertempat di neraka jahannam, sedangkan kita percaya diri akan masuk syurga. Belum tentu orang yang kita hujat itu bejat, belum tentu. Boleh jadi malah dia jauh lebih baik dari kita.

Bahkan, mudahnya kita membuka aib orang lain, masa-masa lalunya. Bahkan aib kita sendiri pun begitu bangganya kita buka-buka. Padahal, bukankah Allah telah memaafkan, mengampuni, Allah telah menutupnya, begitu pula bagi kita. Allah Maha Menerima Taubat hamba-Nya yang benar-benar kembali pada-Nya. Jadi jangan diungkit-ungkit lagi apa yang telah susah payah di usahakannya kini. Yang terpenting adalah dia sekarang, bukan yang dulu. Siapapun berhak berubah, hijrah kearah yang lebih baik. Ke jalan yang diridhai Allah. Allah saja menerima, siapa kita tak mau menerimanya??

“Siapa yang melepaskan dari seorang mukmin satu kesusahan yang sangat dari kesusahan dunia niscaya Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan dari kesusahan di hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan nanti di akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya….” (HR. Muslim no. 2699).

Keangkuhan, kesombongan, keegoan kita mengalahkan akal sehat, memahakan nafsu, diperbudak olehnya. Hingga kurang hati-hati dalam menjaga mulut, mata, telinga, dan hati ketika berbicara, melihat, mendengar, merasa, dan memikirkan segalanya, berpikir sebelum bertindak.

Bila tak ingin disakiti, jangan menyakiti. Bila tak ingin dibenci, jangan membenci. Bila tak ingin dimusuhi, jangan memusuhi. Bila tak ingin dikhianati, maka jangan mengkhianati. Bila tak ingin ada yang marah, maka jangan membuat marah. Begitu pula, bila ingin dicintai, maka mencintailah.

Mungkin kita terlanjur lupa, bahwa ridha Allah dan hidayah-Nya bersifat rahasia, anjing yang najis saja bisa masuk syurga, pelacur yang hina sekalipun ternyata lebih dicintai Tuhan, dimasukkan pula ke Syurga hanya karena satu kebaikan, satu kebaikan saja. Tidak ada yang benar-benar kita ketahui, tidak ada sesiapun yang tau. Hanya Allah saja Yang Maha Tau.

Berprasangka baiklah, berhusnudzan.dengan begitu setidaknya kita terjaga dari dosa-dosa kecil maupun besar yang dtimbulkankan karena mudahnya kita menyangka-nyangka.

“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqnii wahdinii wa'afinii wa'fu 'anni.”
Ya Tuhanku, ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah tutuplah aib-aibku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki, pimpinlah, berikanlah aku petunjukmu, (sehatkan) ‘afiatkanlah aku, dan maafkanlah aku.

“Allahumma a‘inni ‘ala dzikrika, wa syukrika, wa husni ‘ibadatika.”
Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa dapat mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah untuk-Mu dengan baik.

Pendidikan Adalah Riyadhah dan Mujahadah

Pendidikan adalah riyadhah, meneguk manisnya ialah dengan setianya sang mujahadah memenuhi jiwa. Penuh dengan perjuangan dan pengorbanan. Perjalanan yang begitu panjang, rumit, sulit, dan begitu berat. Seberat tas ransel yang berisi 10 Kg, setiap harinya, dan itu belum seberapa bila dibandingkan dengan yang lain-lainnya. Berbagai godaan dan rintanganpun dengan ramahnya menyapa. Dengannya, keselesaan, ketenangan hati dan pikiran dengan mudah menelusup menyelesaikan berbagai problematika kehidupan yang ada.

Bijaksanalah, bersahabat dengannya. Jangan menghabiskan waktu pada hal-hal yang tiada menyenangkan, yang menyempitkan akal, hati dan pikiran. Hidup ini sudah sulit, rumit. Mudahkan, jangan persulit, jangan diperumitkan lagi. Riyadhah, mujahadah. Mari bersahabat.

Memaknai Kata

Memaknai kata, merangkai kalimat.
Harum wardah, wewangian kasturi.

Seiring jejak kaki melangkah, hiasilah.
Agar segalanya tampak begitu indah.
Tak hanya dimata, tapi juga dijiwa.

Benih Iman Pilihan

Benih-benih iman pilihan.
Azzamkan, semangatkan dia.

Biar tumbuh menjulang,
dan akarnya kuat mencengkram di tanah yang subur,
diperkarangan hati.

Membangun cinta,
hingga kekal sampai syurga.


Sabtu, 25 Januari 2014

Pertemuan

Nikmat apa lagi?????? :')
Dipertemukan dengan yang dicintai dan mencintai.
Selain darinya, tak ada yang lebih dinanti lagi, tak ada.
Jalinan pun semakin kuat mengikat mahabbah, dihati.
Alhamdulillah wa syukurillah.

♥♡♥Uhibbuki Fillah♥♡♥